Saturday, January 13, 2024

Kisruh TPST Sedayu: Ratusan Warga Bantul Bersepeda ke Lurah Argodadi


Pada Sabtu, 13 Januari 2024, ratusan penduduk dari Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, berbondong-bondong mendatangi Kantor Lurah Argodadi.  Mereka menuntut pembatalan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Padukuhan Dingkikan dan Ngepek.

Lurah Argodadi, Prayitno, menyampaikan bahwa sebagian besar massa adalah warga muda yang meminta pembatalan rencana pembangunan TPST tanpa alasan yang jelas. Beberapa di antara mereka menganggap TPST yang akan dibangun mirip dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, meskipun sebenarnya TPST tersebut akan digunakan sebagai tempat pengolahan sampah di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground.

"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana pembangunan TPST. Namun, mereka kali ini malah tidak bisa menerima," ujar Prayitno pada Kamis.


Sebagai perwakilan pemerintah kalurahan, Prayitno menyatakan bahwa kewenangan pendirian TPST seluas 15.060 meter persegi tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bantul.

TPST yang akan menempati tanah seluas 15.060 meter persegi, dengan 8.413 meter persegi menggunakan tanah Sultan Ground dan 6.647 meter persegi tanah kas desa dari Kalurahan Argodadi, menjadi kewenangan dari Pemkab Bantul.

Prayitno menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membahas hal ini.

"Upaya ini nanti bakal kita agendakan untuk menghadirkan Bupati dalam waktu dekat guna memberikan pemahaman kepada warga mengenai rencana pembangunan TPST," katanya.

Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh, melaporkan bahwa ratusan warga Dingkikan tiba di Kantor Kalurahan Argodadi menggunakan sepeda motor dan menyampaikan surat aspirasi keberatan terhadap rencana TPST. Surat tersebut diminta agar dikirimkan ke Bupati Bantul.

Warga sebelumnya telah mengajukan persyaratan kepada Pemkab Bantul terkait pembangunan dan pengoperasionalan TPST di wilayah tersebut. Persyaratan tersebut mencakup ketentuan agar TPST tidak menyebabkan pencemaran dan gangguan bagi warga, serta memastikan tidak adanya bau dan manajemen air lindi yang baik.

Lurah Argodadi, Prayitno, menegaskan bahwa lokasi TPST Sedayu menggunakan TKD dan Sultan Ground yang jauh dari pemukiman warga. Pemkab Bantul diharapkan untuk membangun jalan pertanian dan saluran air guna menghindari dampak negatif pada aktivitas pertanian warga.

Prayitno menambahkan bahwa Pemkab Bantul telah menyetujui permintaan warga terkait keberlanjutan pembangunan TPST dan berkomitmen untuk menghindari dampak negatif pada pertanian.

Tahapan pembangunan TPST Sedayu telah dilakukan dengan melakukan sosialisasi, studi banding ke TPST lain, dan penyesuaian teknologi yang mungkin sama dengan yang diterapkan di Kalasan.

info via : https://minews.id/headline/belum-temui-titik-temu-warga-argodadi-tolak-pembangunan-tpst-di-sedayu

No comments:

Post a Comment